Lantas, dalam kurun waktu tersisa 1 hari ini Suaidi mempertanyakan apakah dengan waktu tersebut cukup untuk melakukan penelitian administrasi, termasuk verifikasi ijazah dan dokumen bacalon lainnya.
"Inilah nanti menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu dikerjakan secara buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan," katanya.
Meski demikian, ia tetap akan berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut, hingga pihaknya juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Gakumdu untuk mencari jalan keluar.
"Setelah rapat nanti kita akan sampaikan apa upaya kita kedepannya," tutup Suaidi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lotim, Retno Sirnopati mengatakan, saat ini ada 5 bakal pasangan calon (bapaslon) yang bertarung pada Pilkada 2024 tidak bisa disebarluaskan informasi pribadinya, sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP).
"Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024 jadi semua dokumen-dokumen yang disampaikan oleh 5 Bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan," ucap Retno.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Lombok Timur Pedomani Putusan MK
Sesuai dengan keputusan tersebut lanjut dia, informasi yang hanya bisa diakses Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya diluar data yang dikecualikan.
Hingga, Retno meminta agar Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi sepeeti KTP, IJAZAH, dan lainnya dari masing-masing Bapaslon yang telah mendaftar.
"Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama tidak," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengakui KPU Lotim telah menerima surat dari Bawaslu untuk meminta dokumen 5 Bapaslon, pihaknya juga sudah memberikan jawaban bahwa dokumen 5 Bapaslon yang disampaikan PKPU adalah informasi yang dikecualikan.
Meski begitu, kendati KPU tidak bisa menyerahkan informasi pribadi dari para bapaslon tersebut, Bawaslu masih memiliki upaya lain, yakni Bawaslu selain bersurat ke KPU juga bersurat ke personal dari masing-masing calon.
"Jadi kalau sudah ada persetujuan dari calon menurut aturan KPT 1229 Pasal 18, maka kita akan berikan, cuman kalau belum ya sudah menjadi kewajiban kita di KPU untuk mentaati aturan terkait kerahasiaan data diri para Bacalon itu," demikian Retno.
(*)