Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menyoroti sikap KPU Lombok Timur yang tidak memberikan informasi pribadi bakal calon (bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024.
Hal tersebut membuat Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan terhadap persyaratan administrasi para bacalon. Terlebih proses verifikasi syarat hingga penetapan daftar calon hanya berlangsung singkat, dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan, sikap KPU yang ogah memberikan informasi pribadi bacalon menunjukkan KPU dalam hal ini tak memahami regulasi yang ada di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Disebutkannya, pada pasal 18 hurup H mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan dokumen yang dikecuaalikan yaitu ; ranskrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon dan Formulir model B1 KWK perseorangan.
"Jika merujuk pada atcuan itu, hanya 3 point data dikecualikan itu, cuman saat ini semua data tidak diberikan kepada kami termasuk ijazah, KTP, hingga dengan LHKPN masing-masing calon," ucap pria yang akrab disapa Gus Cung ini, Rabu (3/9/2024).
Dikatakan Gus Cung, pihaknya bahkan akan menyurati KPU untuk ke dua kalinya, agar Bawaslu bisa mendapatkan akses informasi yang diperlukan guna memperifikasi keabsahan data para bacalon yang nantinya akan bertarung di kintestasi elektoral 2024.
Diungkapkannya, saat ini Bawaslu Lotim hanya bisa mengakses informasi bacalon yang ada di data Silon.
Cuman, pada Silon sendiri Bawaslu hanya diberikan akses sebagai viewers, hingga ada keterbatasan akses data yang didapatkan.
"Jadi kita di Silon hanya bisa mengakses hanya nama calon dan foto bacalon peserta pilkada saja, sedang data calon yang lain tidak bisa diakses," tegasnya.
"Itu yang kemudian kami bingung gimana mau akses informasi para calon ini, semisal kita mau cek ada ketidak sesuasian ijazah dan KTP, dan di situ sudah jelas keputusan KPU dan jelas alurnya," sebutnya.
Namun ditegaskannya, Bawaslu Lotim tidak kehabisan akal, pihaknya akan mencari metode lain untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan yang memang menjadi kewajiban Bawaslu.
Gus Cung mengatakan, kondisi pembatasan akases informasi tersebut, dikalimnya hanya dialami Bawaslu Lotim.
"Jadi di KPU NTB ini, perlakuan untuk keterbatasan akses informasi calon hanya dihadapi oleh Bawaslu Lotim saja, sedang Bawaslu lain di 10 kabupaten/kota bisa, ini menjadi pertanyaan buat kita juga," tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan, waktu yang ada relatif singkat untul Bawaslu memverifikasi data dari bapaslon yang saat ini telah mendaftar.
Lantas, dalam kurun waktu tersisa 1 hari ini Suaidi mempertanyakan apakah dengan waktu tersebut cukup untuk melakukan penelitian administrasi, termasuk verifikasi ijazah dan dokumen bacalon lainnya.
"Inilah nanti menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu dikerjakan secara buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan," katanya.
Meski demikian, ia tetap akan berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut, hingga pihaknya juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Gakumdu untuk mencari jalan keluar.
"Setelah rapat nanti kita akan sampaikan apa upaya kita kedepannya," tutup Suaidi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lotim, Retno Sirnopati mengatakan, saat ini ada 5 bakal pasangan calon (bapaslon) yang bertarung pada Pilkada 2024 tidak bisa disebarluaskan informasi pribadinya, sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP).
"Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024 jadi semua dokumen-dokumen yang disampaikan oleh 5 Bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan," ucap Retno.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Lombok Timur Pedomani Putusan MK
Sesuai dengan keputusan tersebut lanjut dia, informasi yang hanya bisa diakses Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya diluar data yang dikecualikan.
Hingga, Retno meminta agar Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi sepeeti KTP, IJAZAH, dan lainnya dari masing-masing Bapaslon yang telah mendaftar.
"Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama tidak," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengakui KPU Lotim telah menerima surat dari Bawaslu untuk meminta dokumen 5 Bapaslon, pihaknya juga sudah memberikan jawaban bahwa dokumen 5 Bapaslon yang disampaikan PKPU adalah informasi yang dikecualikan.
Meski begitu, kendati KPU tidak bisa menyerahkan informasi pribadi dari para bapaslon tersebut, Bawaslu masih memiliki upaya lain, yakni Bawaslu selain bersurat ke KPU juga bersurat ke personal dari masing-masing calon.
"Jadi kalau sudah ada persetujuan dari calon menurut aturan KPT 1229 Pasal 18, maka kita akan berikan, cuman kalau belum ya sudah menjadi kewajiban kita di KPU untuk mentaati aturan terkait kerahasiaan data diri para Bacalon itu," demikian Retno.
(*)