Pilkada Lombok Timur
Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Lombok Timur Pedomani Putusan MK
KPU Lombok Timur menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan dalam UU Pilkada 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Menjelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan dalam UU Pilkada.
Hal ini juga selaras dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh KPU RI nomor 1692 yang diterbitkan tertanggal 23 Agustus 2024.
"Yang pada intinya itu surat edaran adalah kita menjalankan keputusan MK. Yaitu dengan menggunakan suara sah dari Akumulasi atau keseluruhan suara sah waktu pemilihan DPRD di tingkat kabupaten," ucap Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, Senin (26/8/2024).
Di Lombok Timur sendiri suara sah partai yang ikut serta pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 754, 661 suara.
Hingga lanjut dia, yang semula persyaratan keterisian 10 kursi untuk bisa mendaftar, saat ini sudah tidak lagi mengikat.
Ketika ada partai politik peserta Pemilu 2024 lalu tidak memiliki kursi, seperti Partai Ummat, Hanura, hingga partai Buruh mau mengusung calon akan diberikan ruang.
"Kita sudah mengeluarkan surat keputusan juga, itu keputusan KPU Lombok timur tentang syarat minimal jumlah suara sah partai politik dan atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon
bupati dan wakil bupati," katanya.
Lebih lanjut, Ada Suci juga mengakui jika dengan keputusan MK ada potensi 4 atau 5 peserta di Pilkada Lombok Timur 2024.
"Kalau itu (Lebih dari 3 bapaslon) kita siap, namanya melayani masyarakat Lombok Timur tentu yang ingin ikut berpartisipasi dalam esta demokrasi ini selalu kita berikan ruang dan itu hak warga negara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ada Suci menegaskan segala persiapan untuk menyambut pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 telah sepenuhnya selesai.
Baca juga: PBNW Pisah Jalan dengan Gerindra, Usung Kandidat Sendiri di Pilkada Lombok Timur 2024
Pihaknya juga telah menjalin kordinasi dengan instansi terkait yang mengawal berkas administrasi dari masing-masing paslon.
"Misalnya dari kesehatan, pengadilan agama, dari kepolisian, itu terkait persyaratan calon seperti surat keterangan sehat, bebas pidana, SKCK, dan lainnya," jelasnya.
Ada Suci berharap, proses pendaftaran bapaslon yang akan dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus berjalan baik dan lancar.
"Dan masyarakat tetap ingat, hari pencoblosan di tanggal 27 November, dan dari sekarang mari tetap sama-sama kita menjaga kondisipitas daerah kita menjelang proses kontestasi atau pesta demokrasi di Bumi patuh Karya ini," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.