Agar bisa membawa sepeda motor hasil curian yang mereka beli ke Pulau Sumbawa, para pelaku penadah membawa sepeda motor tersebut menggunakan truk dam, dengan cara sepeda motor ditaruh di dalam bak truk.
Baca juga: Polsek Selaparang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda dan Laptop
Pelaku juga menutup truknya menggunkan terpal kemudian ditimbun lagi dengan pasir dengan maksud untuk mengelabui petugas yang berjaga di pelabuhan.
Atas perbutannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.
Pelaku juga terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (Penadahan) yang diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.
(*)