"Surat jual beli ini sudah lengkap tandatangan pihak pertama sebagai penjual, saksi-saksi dari kepala dusun hingga kepala desa Kuta, Lombok Tengah pada tahun 2006. Surat ini juga sudah ditandatangani oleh Camat Pujut Lalu Sungkul," terang Inaq Maesarah dengan wajah kecewa.
Dikatakan Maesarah, dirinya meminta kepada GM The Mandalika Wahyu Muerhadi Nugroho untuk meminta tanggung jawab berupa ganti rugi.
Dirinya tidak pernah diberikan ganti rugi sama termasuk pula surat pengosongan lahan dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten bahkan pusat.
Inaq Maesarah mengaku sangat menyesalkan aksi dari ITDC karena dirinya tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali dari ITDC sehingga mengaku merasa dizolimi.
Maesarah juga meminta tanggung jawab dari mantan camat Pujut sekaligus dinas Pariwisata Lombok Tengah saat ini yang telah membantah menandatangani surat jual beli tersebut.
"Padahal yang menandatangani surat ini langsung Pak Sungkul. Dahulu keluarga sama namanya Gunasip yang langsung meminta tanda tangannya kerumahnya. Nah, dulu itu Pak Sungkul yang meminta untuk distempel bermaterai oleh Pos lengkap dengan tanda tangan," tegas Inaq Maesarah geram.
Lebih lanjut Maesarah menjelaskan, pihaknya diminta kembali pulang saat pernah menemui pimpinan ITDC karena suratnya dianggap tidak berguna.
Inaq Maesarah meminta rugi karena lahannya kini seluas tiga are sudah diambil alih termasuk empat unit rumahnya yang telah rata tanah. Ia mengaku telah rugi miliaran rupiah.
"Saya minta pak Wahyu M Nugroho agar melihat rakyatnya di sini. Saya ingin dia bertanggungjawab atas surat jual yang dikatakannya tidak berguna. Apa maksudnya dia berkata begitu," beber Inaq Maesarah.
"Pak Jokowi lihat rakyatmu di Lombok Tengah ini. Banyak penggusuran, banyak yang belum dibayar sama ITDC. Kami disuruh pindah tidak tahu harus pindah kemana. Tanpa pemberitahuan, tanpa ganti rugi," pungkas Inaq Maesarah.
Sementara itu, site operation The Mandalika ITDC Pari Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Lombok dilokasi tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Kasatpol PP NTB Bantah Adanya Penggusuran di Gili Trawangan, Hanya Penataan Ulang
Pari Wijaya meminta wartawan untuk menemui langsung Wahyu M Nugroho untuk menjawab terkait penggusuran lahan dan rumah tersebut.
Saat ditanya, terkait mekanisme dan detail rumah yang digusur, Pari Wijaya juga menyerahkan sepenuhnya kepada GM The Mandalika.
"Nanti ke Pak Wahyu ya. Dia aja nanti yang menjawab," singkat Pari Wijaya.
Sementara itu, GM The Mandalika Wahyu M Nugroho yang dikonfirmasi Tribun Lombok melalui sambungan telepon WhatsApp juga belum menjawab pertanyaan wartawan.
(*)