Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedy Arham mengatakan, bukan hanya pembangunan yang dimulai dari desa, namun juga pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat desa.
Alasannya pola pemerintahan antara desa dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan penggunaan anggaran hampir sama, dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang harus melibatkan masyarakat hingga pelaksanaannya juga.
Aris berharap dengan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa lebih transparan terkait penggunaan dana desa karena masyarakat terlibat langsung dalam perencanaannya.
Baca juga: KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Mataram, Bahas Penertiban Aset Rumah Dinas
"Makanya kita ingin desa ini bekerja dengan baik, menggunakan dana sesuai ketentuan," kata Aris saat melakukan kunjungan kerja ke NTB, Kamis (13/6/2024).
Aris mengungkapkan modus yang paling sering digunakan oleh pemerintah dalam menyelewengkan dana desa, pada saat pengadaan barang dan jasa.
Sehingga, ia berharap pemerintah kabupaten/kota segera membentuk Peraturan Daerah tentang pengadaan barang dan jasa khusus desa.
"Dari LKPP (Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) sudah memberikan paduan, kita harap kabupaten segera membuat itu," kata Aris.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menurut Aris, bukan penyebab terjadinya korupsi, selama masyarakat dilibatkan dalam penyusunan rencana penggunaan dana desa dalam pengadaan barang dan jasa.
"Itu hanya untuk mengatasi konflik, kalau masalah korupsi tidak terlalu berhubungan," kata Aris.
Baca juga: KPK Bentuk 62 Desa Anti Korupsi di Indonesia, Ada Desa Kumbang di Lombok Timur
(*)