Kemudian, merusak kepercayaan kepercayaan masyarakat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Yang meringankan, berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," ujarnya.
Lutfi dituntut atas dasar terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,15 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima tahun 2019-2022.
Selain itu Lutfi berperan mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima bersama sejumlah orang.
Antara lain, istrinya Elya Alwaini, ipar istrinya, Muhammad Makdis, dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad.
(*)