Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah menyiapkan anggaran puluhan miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah untuk untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2024 ini hampir sama dengan anggaran THR tahun 2023 yang mencapai Rp45 miliar.
Namun jika ada penambahan pegawai tentunya ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.
Baca juga: Disnakertrans NTB Minta Perusahaan Tidak Memberikan THR dalam Bentuk Parsel
"Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran," terang sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Rabu (27/3/2024).
Dikatakannya, pembayaran THR untuk ASN yakin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diusahakan cair minggu ini.
"Insyaallah sebelum H-10 lebaran, dalam minggu-minggu ini itu bisa keluar," terang mantan kadis PUPR Lombok Tengah ini.
Besaran THR yang diberikan kepada ASN itu sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji pokok.
"Nanti kita berikan sesuai dengan satu kali gaji, THR tidak ada masalah peraturan bupati juga sudah ada, Insyaallah dalam beberapa hari ke depan," jelasnya.
Meski begitu, karena terhalang regulasi, honorer di lingkup pemda tidak bisa diberikan THR seperti halnya ASN.
Baca juga: Pemda Lombok Timur Kucurkan Rp54 Miliar untuk THR ASN, Honorer Tidak Kebagian
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada 22 Maret 2024.
Dia mengatakan ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.
Sementara untuk ASN daerah dari anggaran APBD sebesar Rp 19 triliun, Sri Mulyani mengaku belum ada realisasi lantaran pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut.
"Untuk APBD masih belum kita dapat informasinya, nanti kita akan sampaikan berarti untuk ASN daerah, dan TPG daerah, dan Tamsil untuk guru ASN daerah," ungkap Sri Mulyani.
(*)