"Masyarakat ini akan tetap melawan dan menolak ekseskusi tanah ini, kami akan turun selama 24 menjaga tanah ini selama perkara ini sudah aman," ujarnya.
Kuasa Hukum Muksin Sesalkan Sikap Warga
Sementara itu, Hendi Ronanto, sebagai penasihat hukum Muksin Mahsun menyesalkan sikap warga yang menolak kedatangan tim juru sita dari PN Mataram.
"Kami tidak akan lakukan eksekusi. Kami hanya mau melakukan menyamakan data lapangan dan berkas terkait batas-batas tanah," kata Hendi, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (22/3/2024).
Menurut tuturnya, orang tua Muksin Mahsun membeli tanah dari seorang warga yang bernama Maksum dari Daeng Kasim, pemilik pertama pada tahun 1974.
Ia mengeklaim kliennya ini menguasai tanah seluas 5,6 hektare itu secara sah dan diakui oleh negara.
(*)