TRIBUNLOMBOK.COM - Bagi guru honorer yang ingin mengetahui informasi terbaru, pemerintah kembali menyalurkan insentif guru honorer 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi guru honorer non-ASN, baik formal maupun non-formal, yang belum memiliki sertifikat pendidik. Penyaluran dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan sistematis.
Tercatat 341.248 guru honorer dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima insentif tahun 2025.
Status penerima bisa dicek secara resmi melalui laman Info GTK!
Apa Itu Insentif Guru Honorer?
Insentif guru honorer adalah bentuk dukungan pemerintah bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum tersentuh bantuan sertifikasi.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga mereka tetap termotivasi dalam mendidik generasi muda Indonesia.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer 2025
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima insentif:
-
Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
-
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
-
Terdata dalam Dapodik
-
Khusus guru PAUD non-formal: masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025
Baca juga: Panduan Lengkap Upacara 17 Agustus 2025: Susunan Acara, Tata Tertib dan Teks Proklamasi HUT ke-80 RI
Besaran dan Jadwal Pencairan Insentif 2025
Pada tahun 2025, insentif diberikan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta per tahun dan dicairkan per semester.
Jadwal pencairan insentif dijadwalkan Agustus–September 2025. Guru honorer wajib melakukan aktivasi rekening bank paling lambat 30 Januari 2026.
Jika melewati batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, ikuti langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
-
Login menggunakan akun PTK Dapodik
-
Pilih menu “Status Tunjangan”
-
Jika terdaftar, informasi insentif akan muncul secara otomatis
-
Unduh dokumen pendukung seperti SK atau SPTJM (jika tersedia)
-
Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank melalui aplikasi
Alternatif Jika Info GTK Tidak Bisa Diakses
Jika mengalami kendala saat login, data tetap dapat diakses melalui sistem Manajemen Dapodik:
Untuk Guru/PTK:
-
Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Satuan Pendidikan: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
-
PTK Langsung: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
Untuk Penilik dan Pengawas:
-
SIMTENDIK: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Perubahan Penting Mekanisme Penyaluran 2025
Beberapa perubahan signifikan pada penyaluran insentif tahun 2025:
-
Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru melalui SIM-ANTUN
-
Verifikasi dan sinkronisasi data dilakukan langsung oleh Puslapdik dan Ditjen GTK melalui Dapodik
-
Nomor rekening dibukakan otomatis oleh Puslapdik bagi calon penerima
-
Proses pencairan berjalan otomatis, tidak manual
Dengan mekanisme ini, guru honorer lebih mudah memahami proses pencairan insentif. Pastikan data di Info GTK sudah lengkap dan sesuai agar pencairan berjalan lancar.
(TribunLombok/ Irsan Yamananda)