Berita Mataram

499 PPPK Pemkot Mataram Menerima SK, Masih Ada Ribuan Honorer yang Tersisa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan PPPK Pemkot Mataram saat menerima SK pengangkatan di Halaman Kantor Walikota Mataram, Jumat (22/3/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 499 orang PPPK hasil pengangkatan tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, ratusan berasal dari tiga formasi yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Baca juga: Kota Mataram Dapat 676 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

"Yang menerima SK tadi jumlahnya 499 orang terdiri dari tenaga guru 367 orang, tenaga kesehatan 108 orang dan tenaga teknis 24 orang," kata Yoyo sapaan akrabnya, Jumat (22/3/2024).

Sementara untuk tahun ini Pemkot Mataram hanya mendapatkan jatah 676 formasi untuk dua kategori yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, jumlah tersebut dikurangi dari formasi yang diajukan sebanyak 685 formasi.

"Jadi ada pengurangan dari formasi yang kita usulkan kemarin," jelas Mantan Sekretaris BPKPSDM Kota Mataram itu.

Jumlah formasi tersebut terbagi atas CPNS tenaga kesehatan sebanyak 13 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 87 formasi. Untuk tenaga guru tidak ada CPNS, hanya untuk PPPK sebanyak 96 formasi.

Sementara untuk CPNS tenaga teknis sebanyak 80 formasi dan PPPK sebanyak 400 orang. Yoyo mengatakan sisa tenaga honorer yang ada di Pemkot Mataram sampai saat ini lebih dari 3.000-an honorer.

Baca juga: Menpan RB Tetapkan 500 Formasi CPNS dan PPPK Provinsi NTB 2024: Guru dan Nakes Paling Banyak

"Untuk honorer tidak bisa kita kalkulasikan semua, karena penggajiannya tidak semua di alokasikan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Yoyo.

Yoyo menjelaskan untuk tenaga honorer yang penggajiannya diluar APBD, digaji oleh pemerintah pusat seperti Kementerian Sosial.

(*)

Berita Terkini