Menpan RB Tetapkan 500 Formasi CPNS dan PPPK Provinsi NTB 2024: Guru dan Nakes Paling Banyak

500 formasi tersebut untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sebanyak 2.097 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Teknis formasi 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hari ini, Kamis (10/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah mengesahkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Provinsi NTB.

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Tahun 2024.

Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan 500 formasi.

500 formasi tersebut untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Bima 2024 Sebanyak 829 Formasi

Rinciannya untuk Tenaga Guru sebanyak 130 formasi PPPK, untuk Tenaga Kesehatan 70 formasi CPNS dan 55 PPPK sementara untuk Tenaga Teknis 70 CPNS dan 175 PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir mengatakan, jumlah formasi tersebut berdasarkan kemampuan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

"Itu digabung formasinya jadi sistemnya 60 persen PPPK dan 40 persen CPNS," kata Nasir, Selasa (30/1/2024).

Pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi NTB membuka sebanyak 2.031 formasi untuk tiga kategori yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Baca juga: Tidak Ada Formasi CPNS, Pemkab Lombok Tengah Usulkan 1.700 Formasi PPPK pada 2024

Sementara tahun 2024 terjadi pemangkasan besar-besaran lantaran NTB fokus menyehatkan keuangan daerah, sehingga tahun ini Pemerintah NTB hanya mengusulkan 500 formasi untuk ASN ditingkat Provinsi.

Berdasarkan jadwal selesai CASN tersebut, dibagi menjadi tiga periode.

Pertama periode sekolah dinas yang dimulai dari bulan April sampai Juni.

Periode kedua CPNS dan PPPK dimulai dari bulan Juli sampai September dan periode ketiga juga untuk CPNS dan PPPK dimulai dari bulan Oktober sampai Desember.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved