Kota Mataram Dapat 676 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kuota ini lebih sedikit dibandingkan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang diusulkan sebanyak 685 formasi.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram menerima jatah 676 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, rincian kebutuhan formasi jabatan akan segera disampaikan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Kuota ini lebih sedikit dibandingkan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang diusulkan sebanyak 685 formasi.

Formasi yang diusulkan terdiri dari usulan tenaga kependidikan untuk calon pegawai negeri sipil sembilan formasi, dan PPPK sejumlah 96 formasi, sehingga total formasi tenaga kependidikan 105 formasi.

Sementara, tenaga kesehatan yang diusulkan 13 formasi untuk CPNS dan 87 formasi untuk PPPK. Untuk tenaga teknis diusulkan 80 formasi untuk CPNS dan 400 formasi untuk PPPK.

Baca juga: Menpan RB Tetapkan 500 Formasi CPNS dan PPPK Provinsi NTB 2024: Guru dan Nakes Paling Banyak

"Jadi yang kita usulkan ke pemerintah pusat secara keseluruhan 685 formasi," sebut Alwan pada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Negara kemudian memberikan rekomendasi untuk formasi tenaga kependidikan hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 96 formasi.

Tenaga kesehatan sejumlah 13 formasi untuk calon pegawai negeri sipil dan 87 formasi PPPK.

Tenaga teknis tidak mengalami perubahan yakni, 80 formasi CPNS dan 400 formasi PPPK. Secara keseluruhan formasi yang diterima Kota Mataram, 676 formasi CPNS dan PPPK.

"Hanya sembilan formasi CPNS tenaga guru saja dihapus, karena semua guru harus PPPK," terangnya.

Pasca menerima rekomendasi tersebut, pihaknya segera membuat rincian formasi jabatan yang dibutuhkan. Pihaknya harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan formasi yang diterima dari pemerintah pusat.

Lalu Alwan mengatakan, pemerintah pusat memberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melaporkan formasi jabatan yang dibutuhkan pada pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2024.

"Kita menerima rekomendasinya pada tanggal 14 Maret. Jadi masih ada waktu sampai akhir Maret untuk menyampaikan formasi jabatannya," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved