Sementara JPU sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan.
Dalam perkara ini, Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai PKB Dapil 5 Narmada Lingsar.
Antara lain, membagikan gambar Nimatul Fajriah disertai ajakan untuk memilih ke grup Whatsapp 'Diskusi Lintas Generasi' pada Selasa (5/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Selain, Mawardi mengunggah gambar dan ajakan yang sama melalui akun Facebook.
(*)