Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah menggodok Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran desa.
Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana mengatakan, pada tahun 2024, DPRD kabupaten lombok tengah telah menyusun program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun terencana, terpadu, dan sistematis.
Sekitar 27 Ranperda diusulkan DPRD, 20 Ranperda diusulkan pemerintah daerah, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka.
"Dalam 20 Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah terdapat 14 Ranperda yang akan dibentuk mengenai pembentukan desa," beber Suhadi Kana.
Baca juga: Geser Bau Nyale, Alunan Budaya Desa Pringgasela Berhasil Masuk Karisma Event Nusantara 2024
Sebagai produk hukum daerah, tentunya dalam struktur hirarki peraturan perundang-undangan memberikan penjelasan tentang birokrasi pemerintahan maupun yang lainnya.
"Karena di dalam pembentukan peraturan daerah tidak ada batasan melainkan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya," jelas Suhadi Kana.
Adapun Ranperda pembentukan desa yang diusulkan pemerintah daerah dari 20 Ranperda tersebut terdiri dari:
1. Rancangan peraturan daerah tentang pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.
2. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas perpajakan dan kemudahan perizinan pada kawasan kek mandalika.
Baca juga: Daftar Ranperda yang akan Dibahas DPRD Lombok Tengah di 2024: Mulai Parkir hingga Miras
3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
4. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan, penataan, pengendalian dan pemeliharaan jalur hijau dan ruang terbuka hijau.
5. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten lombok tengah.
6. Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045.
7. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur.
8. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur.
9. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur.
10. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur.
11. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Mentokok Selanglet Kecamatan Praya Barat.
12. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat.
13. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat.
14. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Jangkih Jawa Kecamatan Praya Barat.
15. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang.
16. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Benue Kecamatan Batukliang.
17. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang.
18. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang.
19. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut.
20. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut.
(*)