Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Barat, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum kepala desa inisial M ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Saat ini tersangka merupakan kepala desa aktif di wilayah Lombok Barat, M diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu lantaran turut aktif mengkampanyekan sang istri yang menjadi caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: 3 Oknum Kades Nakal di NTB Diusut Bawaslu karena Ikut Kampanyekan Caleg
Tindakan yang dilakukan M dianggap menguntungkan salah satu calon, sekaligus merugikan calon yang lain sebagai peserta dalam kontestasi politik tersebut.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan tindak pidana Pemilu memiliki kekhususan dalam penanganan perkaranya.
"Kekhususan lain yaitu waktu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan yang terbatas demi memberikan kepastian hukum bagi tahapan penyelenggaraan Pemilu," kata Ivan melalui keterangan persnya, Kamis (25/1/2024).
Setelah berkas yang dilimpahkan, Kejari Mataram akan melakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, kemudian diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuatkan surat dakwaan.
Baca juga: Oknum Kades di Bima Terancam Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu
"Waktu maksimal lima hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram," lanjut Ivan.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 64ayat (1) KUHP.
Tersangka M diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(*)