Pemilu 2024

3 Oknum Kades Nakal di NTB Diusut Bawaslu karena Ikut Kampanyekan Caleg

Tiga oknum kepala desa yang berada di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratif saat ditemui usai mengikuti deklarasi Pemilu Damai di Taman Sangkareang Kota Mataram, Selasa (26/12/2023). Itratif menyebut ada 3 kades yang diproses karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga oknum kepala desa yang berada di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Diantaranya oknum kades di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Namun, Ketua Bawaslu NTB Itratip tidak menjelaskan secara spesifik kepala desa mana yang terlibat pelanggaran tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran saat ini ditangani oleh Bawaslu kabupaten masing-masing, dan masih dalam proses dimintai klarifikasi.

Baca juga: Bawaslu Kota Bima Bersama Tim Gabungan Copot Seluruh APK yang Melanggar Aturan

"Teman teman sedang melakukan klarifikasi untuk mengumpulkan bukti bukti, dugaan yang bersangkutan (kades) ikut mengkampanyekan salah satu calon," kata Itratif, Selasa (26/12/2023).

Khusus untuk Kabupaten Lombok Barat, istri dari oknum kades tersebut merupakan calon anggota legislatif. Sehingga, kades tersebut secara terang terangan mengkampanyekan istrinya melalui media sosial pribadinya.

Selain kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat juga sedang menelusuri keterlibatan Kades tersebut saat sang istri melakukan kampanye di lapangan.

"Kita berharap teman-teman di Lombok Barat segera menemukan fakta atau bukti yang semakin menguatkan temuan mereka," kata Itratif.

Hingga saat ini jumlah pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu kabupaten/kota sebanyak tujuh kasus, sementara pelanggaran hukum lainnya tiga kasus.

Sementara untuk kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sebanyak tiga kasus.

Baca juga: DPRD Lombok Timur Dorong KPU dan Bawaslu Sediakan Jaminan Keselamatan Kerja Petugas Pemilu 2024

Itratif menjelaskan, seluruh pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu kabupaten dan kota.

"Kalau Bawaslu provinsi tidak ada ya belum ada laporan," katanya.

Itratif berharap para pelaku pelanggaran Pemilu tersebut bisa dihukum seberat-beratnya. Bahkan, jika pelanggaran berat, maka bisa sampai sanksi pemecatan.

"Tapi sekali lagi Bawaslu tidak ada kewenangan itu, silahkan KASN yang berwenang bisa melakukan itu," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved