Hanya saja, perihal siapa yang nantinya bakal mendampingi Prabowo kata Riza, akan turut ditentukan oleh para ketua umum parpol yang berada di KIM.
Putusan MK
MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah..
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
(Tribunnews.com))
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Ganjar Soal Peluang Gibran Bersanding Bersama Prabowo di Pilpres 2024