TRIBUNLOMBOK.COM - Usai putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres, putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut bakal menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Capres PDIP Ganjar Pranowo memberikan komentarnya mengenai peluang Wali Kota Solo itu berada di kubu lawan, yang notabene adalah kader partai berlambang banteng.
"Semua orang punya kans," tegasnya Ganjar ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya, potensi Gibran menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 bisa saja terjadi dengan alasan konstitusional.
Bahkan, menjadi Cawapres pendamping Ganjar sekalipun.
Baca juga: Perbandingan Usia Presiden dan Wapres RI saat Dilantik: Soekarno-Hatta Paling Muda
"Semua warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," bebernya.
Nama Gibran Dibahas Partai Koalisi Prabowo
Nama putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka, turut dibahas dalam internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria menyatakan, nama Gibran turut dibahas dalam internal KIM karena kata dia Wali Kota Solo itu merupakan salah satu sosok yang diusulkan.
"Melalui parpol yang mengusulkan secara langsung yaitu dari PBB, partai Pak Yusril, PBB mengusulkan Mas Gibran," kata Riza kepada awak media saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Ganjar Dipanggil Presiden saat Nonton MotoGP Mandalika, Sandiaga Uno: GP-nya kan Ganjar Pranowo
Tak hanya oleh parpol dalam hal ini PBB, nama Gibran juga kata Riza turut diusulkan oleh beberapa relawan. Termasuk kata Riza, relawan pendukung Jokowi.
"Di luar itu banyak sekali organisasi relawan Pak Jokowi maupun pendukung relawan yang ikut mengusulkan Mas Gibran menjadi cawapres pak Prabowo," kata dia.
Tak hanya Gibran, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, salah satu nama yang turut dibahas adalah Khofifah Indar Parawansa.
Serupa dengan Gibran, nama Khofifah juga kata Riza merupakan salah satu sosok yang diusulkan berbagai pihak.
"Ya nama bu Khofifah juga banyak diusulkan oleh pribadi-pribadi, oleh tokoh-tokoh," kata dia.
Hanya saja, perihal siapa yang nantinya bakal mendampingi Prabowo kata Riza, akan turut ditentukan oleh para ketua umum parpol yang berada di KIM.
Putusan MK
MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah..
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
(Tribunnews.com))
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Ganjar Soal Peluang Gibran Bersanding Bersama Prabowo di Pilpres 2024