Pilpres 2024

Gibran Bisa Dicalonkan Sebagai Wapres Setelah Hakim MK Kabulkan Uji Materi

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampingi Menhan Prabowo Subianto saat acara Harlah PMII pada 23 Juni 2023 di Solo.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar Hakim Guntur. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susanto mengaku pihaknya biasa saja terkait putusan MK yang menolak permohonan partainya itu.

Pria yang akrab disapa Bro Adi itu menegaskan, gugatan yang diajukan oleh partainya murni demi mengadvokasi hak politik generasi muda.

“Kami di Bali tidak ada masalah. Karena apa yang dilakukan oleh teman-teman kami di DPP agar tidak mengebiri hak politik anak muda,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, judicial review yang diajukan oleh PSI disebut tak terpaku untuk memuluskan karir politik salah satu sosok atau figur. Lebih dari itu, judicial review diajukan demi kepentingan seluruh generasi muda di Indonesia.

“Itu tidak kita ajukan untuk spesifik orang-orang tertentu. Untuk semua kalangan muda yang memang dikebiri hak politiknya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra mengatakan pihaknya makin bersemangat memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Putusan MK ini membuat kita lebih bersemangat untuk memperjuangkan pasangan Prabowo-Gibran,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin. Diketahui, DPC Gerindra Denpasar sebelumnya mendeklarasikan untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Kamis (12/10/2023).

Sementara itu, dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023.

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selaiknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres. Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.”

“Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen dari Almas.

Permohonan uji materi mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi.

Mereka di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain dissenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda. (mah/Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Terkini