Berita Lombok Barat

Waspada Pencurian Dalih Menolong Korban Kecelakaan, Polres Lombok Barat Tangkap Pelakunya

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengiterogasi pelaku pencurian modus menolong korban kecelakaan dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus pura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan, kasus ini terjadi di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi pada tanggal 11 Agustus 2023.

Korban adalah C (18), seorang mahasiswi yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor matic merk Piaggio 150 cc.

Saat itu, beberapa warga segera menolongnya dan mengantarkannya ke puskesmas terdekat. Salah seorang warga juga menawarkan untuk menitipkan sepeda motornya di rumahnya.

Baca juga: Viral di Medsos Kasus Pencurian Tembakau di Desa Mujur Lombok Tengah, Ini Penjelasan Polisi

"Namun, di tengah keramaian tersebut, datanglah dua orang pencuri yang mengincar barang-barang korban," jelas Kapolres, saat konferensi pers pada hari ini Selasa, (19/9/2023).

Salah satu pencuri mengambil handphone merk Vivo milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya.

Sementara itu, pencuri lainnya mengambil sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga.

Korban yang tidak menyadari kejadian tersebut baru mengetahui bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.

Baca juga: Polres Bima Kota Ungkap 26 Kasus Kriminal, Didominasi Kasus Pencurian dengan Pemberatan

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," kata Bagus.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari penadah handphone korban yang berhasil ditangkap, Tim Reskrim mengetahui tempat penyimpanan sepeda motor korban.

Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku utama pencurian tersebut.

Selain dua pelaku utama, reskrim juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.

Sepeda motor Piaggio warna merah tersebut ternyata adalah sepeda motor korban yang telah diubah warnanya dari warna biru menjadi warna merah oleh penadah.

Penadah membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa surat-surat kendaraan.

"Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya," kata Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa modus aksi tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya.

Pelaku memanfaatkan peristiwa kecelakaan untuk mencuri barang-barang korban dengan pura-pura membantu.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Pencurian ke Pemiliknya

Bagus mengimbau terkait dengan pembelian sepeda motor yang menawarkannya dengan harga murah.

"Apalagi tanpa dokumen yang jelas, termasuk juga bila membeli handphone bekas, pastikan juga bersama kotaknya," pesan Kapolres.

Menurutnya, bisa jadi merupakan barang hasil kejahatan, apalagi bila ada yang menawarkannya jauh dari harga normal.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Salah satunya dengan melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), seperti yang telah kami terapkan di Jalur Bypass BIL I dan II, melalui kegiatan Patroli Terpadu," ujarnya.

Patroli Terpadu adalah kegiatan patroli secara terpadu oleh Jajaran Polres Lombok Barat, bersama Polsek Jajaran, terutama yang Wilayah Hukumnya yang bersinggungan langsung di Lokasi ini.

(*)

Berita Terkini