Berita Mataram

Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Pencurian ke Pemiliknya

Pengembalian barang bukti hasil pencurian itu berdasarkan pengungkapan kasus pada periode Agustus 2023

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Polresta Mataram mengembalikan puluhan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada para korban, Kamis (31/8/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram mengembalikan puluhan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada para korban, Kamis (31/8/2023).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut hasil pengungkapan periode Agustus 2023.

Rinciannya ada 11 kendaraan R2, enam kendaraan R4 dan 36 handphone.

"Selain barang barang tersebut, ada juga mesin air dan sepeda gayung," kata Mustofa.

Baca juga: Polresta Mataram Limpahkan Tersangka TPPO dengan Korban 8 PMI ke JPU

Mustofa menyebut, pihaknya melalui Sat Reskrim sudah lima kali mengembalikan barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan sejak Februari 2023.

"Februari dikembalikan 32 barang. Maret 25, Mei 27, Juni hingga Juli 52 barang," ungkapnya.

Selain itu, Polresta Mataram juga gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat. Hasilnya, ribuan botol miras diamankan.

"Miras itu akan dimusnahkan," sambung Mustofa.

Sementara itu, salah satu korban yang barangnya berhasil dikembalikan, Wahidi Akbar mengapresiasi kinerja aparat kepolisian.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 52 Barang Bukti Kasus Pencurian ke Korban: HP, Mobil, Hingga Helm

Pria yang akrab disapa Didit itu kehilangan sepeda motornya beberapa waktu lalu.

Setelah melapor ke Polsek Ampenan, tidak lama setelah itu kendaraan roda dua miliknya ditemukan Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Pelakunya tidak kooperatif, saya lapor polisi, tidak lama pelaku akhirnya ditangkap," kata Didit yang juga wartawan di NTB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan total 98 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut sebagian proses hukum masih berlanjut sementara sebagian lagi dilakukan restorative justice.

"46 kasus berlanjut dipengadilan, sementara 52 dilakukan restorative justice melalui mekanisme yang berlaku," kata Yogi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved