Mahayudin menjelaskan, bentuk uang kliennya yang mengendap di aplikasi FEC sebanyak Rp 3 miliar adalah berbentuk uang virtual.
"Bukan hanya member yang lain saja yang dirugikan, namun juga Surya meskipun kerugiannya tidak sebesar Surya," jelas Mahayudin.
3. Bantah Jadi Inisiator
Mahayudin mengungkapkan, Lalu Surya bukan orang yang pertama kali membawa FEC ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikatakannya, ada member lain yang lebih dahulu membawa aplikasi FEC ini namun tidak berkembang pesat seperti yang dijalankaan oleh Surya.
Baca juga: Korban Investasi FEC Lapor ke Polda NTB, Mengaku Rugi Rp300 Juta
4. Bukan Pengurus
"Tidak ada Surya tergabung sebagai pemilik saham atau pengurus FEC. Hanya kebetulan saja sebagai member biasa," terang Mahayudin.
"Dia bukan sama sekali bos FEC Cabang Lombok. Tidak ada sama sekali dan bisa dicek kok dikomposisi saham ataupun AD ART PT FEC," pungkas Mahayudin.
(*)