Bisnis Investasi FEC

4 Alasan Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Sebut Dirinya Korban Hingga Melapor ke Polisi

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentor kehormatan bisnis online Future E-Commerce (FEC) Lalu Surya Wirawan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mentor kehormatan investasi online Future E-Commerce (FEC) Lalu Surya Wirawan mengajukan laporan pengaduan tentans kasus UU ITE Kamis, (14/9/2023).

Warga Lombok Tengah ini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik atau UU ITE dengan terduga pelaku PT. FEC Shopping Indonesia

Kuasa hukum Lalu Surya Wirawan kepada Tribun Lombok pun mengungkapkan setidaknya empat alasan kliennya dianggap sebagai korban FEC.

Baca juga: Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Melapor ke Mabes Polri, Mengaku Rugi Rp3 Miliar

1. Legalitas

Mahayudin mengungkapkan, saat Lalu Surya mengawali bisnis investasi FEC, izinnya lengkap.

"Mulai dari akte pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB dari BKPM. Artinya apa? Sudah sangat legal perusahaan ini. Sudah berizin," jelas Mahayudin.

Namun, belakangan ternyata FEC ilegal berdasarkan keputusan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tanggal 4 September 2023.

Menurut Mahayudin, kliennya telah ditipu FEC.

Baca juga: Izin Dicabut, FEC Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat

"Yang kami laporkan adalah PT FEC karena telah menipu," jelas Mahayudin.

FEC mengeklaim bisnis ini aman untuk dijalankan.

Alasannya telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikasi Amerika Serikat dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC.

Begitu pula untuk di Indonesia, FEC telah mendapatkan legalitas badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM.

"Itu lah yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member," ucap Mahayudin.

2. Saldo Mengendap Rp 3 Miliar

Halaman
12

Berita Terkini