Berita Lombok Timur

PKL Buka Lapak di Lahan Pemda Lombok Timur Wajib Bayar Sewa, Segera Diatur Dalam Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PKL. Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD.

Bambang mengatakan masih banyak potensi pengusaha lainnya yang bisa ditarik pajak, harusnya yang menjadi perhatian Pemda.

Apalagi penghasilan PKL yang tidak seberapa harus ditambah beban membayar pajak.

Ia pun berharap PKL di Lombok Timur tidak kena aturan tersebut.

Sebab ia menyebutkan PKL sepertinya bahkan rata-rata hanya mendapat penghasilan Rp 35 ribu - Rp 100 ribu seharinya.

"Semoga saja kita nggak kena," tandasnya.

(*)

Berita Terkini