Berita Lombok Timur

PKL Buka Lapak di Lahan Pemda Lombok Timur Wajib Bayar Sewa, Segera Diatur Dalam Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PKL. Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur berupaya menertibkan pajak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka di lahan milik Pemda.

Adapun draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD Lombok Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juaini Tofik mengatakan, langkah tersebut merupakan cara pendayagunaan aset yang dimiliki daerah.

"Di mana saja daerah-daerah yang celah fiskalnya kurang memang aset daerah kita daya gunakan untuk mendatangkan PAD, bagi saya ini lahan Pemda tentunya harus disewa," ucap Juaini menjawab TribunLombok.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lalu Gita Ariadi Jadi Pj Gubernur NTB, Sekda Lombok Timur Juaini Taofik: Kita Teamwork

Bagi para PKL, kata dia, selama uang yang disetor masuk ke daerah tidak usah disayangkan, dikarenakan Pemda juga akan menjamin kesinambungannya.

"Itu masuk sebagai sumber pembangunan daerah ke depan," katanya.

Hal ini akan jauh lebih baik ketimbang pungutan-pungutan dilakukan seperorangan, dan pajak tersebut malah masuk ke oknjm pribadi.

Sebenarnya, sebut Taofik, yang diresahkan para pedagang ini bukan karena pajaknya, tapi masuk ke daerah atau tidaknya.

"Kata kuncinya, masyarakat menginginkan transparansi dalam pemungutan pajat, kalau pajak ini kita kemas dengan transparan, semua puas menurut saya. Karena dipakek juga sebagai seumber pembangunan daerah," terangnya.

Baca juga: 20 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Lombok Timur Nunggak Pajak, Bappenda: Jangan Tunggu Pemutihan

Ada keinginan Pemda juga menarik pajak dan retribusi itu menggunakan pembayaran nontunai.

"Maka dari itu, kita akan mendorong kebiasaan masyarakat menggunakan setoran non tunai, ketimbang tuna, karena nontunai langsung dia tertransfer," tutupnya.

Di tempat terpisah, PKL Penjual bakso yang ada di kantor Bupati Lombok Timur, Bambang mengaku sangat risau dengan isu pungutan pajak untuk PKL itu.

Dia menyebut hal itu justru akan membuat pedagang kecil menjerit.

"Kita kalau tau seperti itu susah, walaupun nanti saya diminta saya nggak akan kasih," cetusnya.

Halaman
12

Berita Terkini