Polresta Mataram Limpahkan Tersangka TPPO dengan Korban 8 PMI ke JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Mataram melimpahkan tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) H ahyar Ishak (62) ke jaksa penuntut umum, Rabu (16/8/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram melimpahkan tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) H ahyar Ishak (62) ke jaksa penuntut umum, Rabu (16/8/2023).

Pelimpahan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke jaksa Kejari Mataram itu setelah penyidikan kasus itu tuntas.

"Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti untuk disidangkan," ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama.

Tersangka yang merupakan Dusun Tanak Beak Timur, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat kini dalam penahanan jaksa penuntut umum setelah menjalani pelimpahan tahap 2.

Selain itu turut dilimpahkan pula barang bukti yakni 14 (empat belas) lembar kwitasnsi atas nama korban;1 (satu) lembar surat rekomendasi tenaga kerja asing di sektor pertanian.

Baca juga: Pengakuan Tersangka TPPO PMI NTB ke Libya: Dapat Uang Operasional Rekrut Korban Rp7 Juta

1 (satu) bundel map warna biru yang berisikan Foto copy paspor, Foto copy KK, Foto copy akta kelahiran, Foto copy KTP atas nama masing - masing korban.

1 (satu) bundel warna hijau yang berisikan 3 (tiga) lembar surat pemberitahuan dan 1 (satu) buah map warna kuning yang berisikan 8 (delapan) lembar kwitansi atas nama korban.

Pelimpahan Tersangka dan barang bukti diterima JPU Mila Melinda.

Dalama kasus ini, tersangka H Ahyar dijerat tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara orang perorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sub Pasal 378 KUHP.

Ahyar sebelumnya ditangkap pada 14 Juni 2023 lalu setelah dilaporkan calon PMI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri di sektor pertanian namun tidak kunjung berangkat.

Rupanya, Ahyar hendak menjadi sponsor dengan memberangkatkan para calon PMI itu secara perseorangan, bukan melalui perusahaan.

(*)

Berita Terkini