pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam," demikian Kasat Gusti.
(*)