Berita Lombok Timur

Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan pria berinisial E (33) asal Kota Bima (kiri) yang ditangkap Polres Lombok Timur di kapal ferry Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur diduga hendak mengedarkan sabu 91,31 gram.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pria berinisial E (33) asal Kota Bima ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Terduga pelaku E ditangkap lantaran kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu seberat 91,31 gram.

Dia ditangkap dengan modus pengiriman paket sabu melalui jasa travel menuju Kota Bima melalui Pelabuhan Kayangan pada 10 Agustus 2023 lalu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, AKP Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, terduga pelaku E sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2020 atas kasus yang sama.

Baca juga: BNNP NTB Ungkap 10 Kasus Narkoba Januari-Juni 2023: 5,9 Kg Sabu Disita, 16 Pelaku Ditangkap

"Dia sebelumnya telah divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," ucapnya, Senin (14/8/2023).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 18.35 Wita.

Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang kendaraan umum melalui Pelabuhan Kayangan, Labuhan Lombok.

Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya dibuntuti.

"Pembuntutan Mobil Travel tersebut kami lakukan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok," katanya.

Baca juga: Seorang Pria di Mataram Diciduk Polisi karena Menguasai Sabu Seberat 4,3 Gram

Setelah Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita tim melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari mobil travel.

"Tim opsnal kemudian menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan," katanya.

Setelah menghadirkan saksi-saksi diantaranya security dan masyarakat setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

Tepatnya di saku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang digunakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik isi sabu.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada tas rajut selempang terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) plastik berisi bubuk putih yang diduga narkoba yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.

Halaman
12

Berita Terkini