Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus perusakan properti dan portal masuk di wisata Sunrise Land Lombok saat ini sudah berada pada tahap penyidikan Polres Lombok Timur.
Terduga pelaku yang sudah 2 kali membuat perusakan serupa kini minta berdamai dengan mediasi yang dilakukan pihak Desa Labuhan Haji, Rabu (6/7/2023).
Mediasi dilakukan di Kantor Desa Labuhan Haji, diikuti oleh Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminuddin, Terlapor dan juga Pelapor yang merupakan Direktur Sunrise Land Lombok (SLL), Qori' Bayyinaturrosyi.
Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminudin pada kesempatan itu mewakili terlapor meminta ke pengelola SLL, untuk berdamai.
Baca juga: Pengelola Sunrise Land Lombok Minta Aparat Tindak Tiga Perusak Pos Jaga
Dia juga mengharapkan laporan yang ada di Polres Lombok Timur agar bisa dicabut.
"Pelapor dan terlapor merupakan saudara yang satu desa, harusnya hidup rukun dan saling memaafkan satu sama lain," katanya.
Dia juga memohon agar kasus ini dihentikan sehingga nanti jika terjadi kasus serupa lagi, pihaknya akan sepenuhnya mendukung pengelola SLL untuk memberikan efek jera dengan cara diproses secara hukum.
"Saya berharap para pengelola bisa berpikir jernih mengenai kasus ini. Dan para pelaku kita harapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena berurusan dengan hukum itu sangat berat dan melelahkan," ucapnya.
Baca juga: Nenek 64 Tahun Korban Perusakan Bale Adat Lombok Timur Buka Suara Soal Perjanjian
Di sisi lain, Direktur SLL, Qori' Bayyinaturrosyi mengatakan, pelaporan kasus yang dilakukannya berdasarkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
Apalagi terlapor dikatakannya tidak sekali dua kali melakukan perbuatan serupa di SLL.
Padahal terlapor juga mencari nafkah berjualan di tempat tersebut.
Qori juga mengungkapkan, bahwa para terlapor ini juga bersikap arogan, bukan hanya dengan perusakan semata, namun sampai pengancaman, dengan datang ke rumah pelapor dengan membawa parang.
"Saya tidak mengerti apa motif sebenarnya dari perbuatan yang dilakukan para terlapor ini, padahal mereka sudah kita akomodir dengan memberikannya berjualan di SLL, dan juga saat pertama kali mengelola tempat itu, mereka yang pertama kali kami ajak," Pungkasnya
Sementara itu, tawaran Kepala Desa untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut belum bisa disanggupi.