Qori mengaku belum bisa memutuskan lantaran harus bermusyawarah dulu dengan para pengelola lainnya, karena laporan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil musyawarah para pengelola di SLL.
"Meskipun laporan itu atas nama saya, tapi itu mewakili para pengelola Sunrise Land Lombok, namun itu atas nama organisasi, bukan saya pribadi," jelasnya.
Alhasil, proses mediasi belum membuahkan satu kesimpulan, karena pihak Sunrise Land Lombok akan bermusyawarah dulu terkait hal itu, apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
Nantinya, hasil musyawarah itu akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk dijadikan dasar membuat pernyataan damai dan menghentikan proses hukumnya di Polres Lombok Timur.
Hadir dalam proses mediasi itu di antaranya adalah Kepala Desa Labuhan Haji Pahminudin, sejumlah pengelola Sunrise Land Lombok, para terduga pelaku perusakan, sejumlah Kepala Dusun, Polmas dan Babinsa Desa Labuhan Haji.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.