Berita Lombok Timur

Kawasan Tambang Pasir Besi PT AMG Tak Direklamasi, WALHI NTB: Warga Bisa Menuntut

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan galian tambang pasir besi PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Lombok Timur, Senin (20/3/2023). Terlihat ada 2 kubangan besar dengan kedalaman rata-rata 110 meter yang merupakan sisa dari pengerukan pasir besi PT AMG.

Ketika bersuara cabut izin, maka harus dilihat dulu kewajiban perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.

Hematnya, pemerintah harus menghentikan aktivitas penambangan dulu, kemudian pemulihan dan baru bicara pencabutan.

"Jangan sampai seperti di Sekotong, ditinggalkan begitu saja tanpa ada reklamasi, meninggalkan kerusakan dengan dalih izin sudah dicabut," tegasnya.

Tidak hanya diatur oleh UU Minerba, reklamasi ini juga diatur oleh UU Perlindungan Kawasan Pesisir yang lebih tegas mengatur kawasan pesisir tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Dasarnya, kata Amri kuat, yakni berdampak pada sektor pertanian dan nelayan seperti hilangnya ruang nafkah warga.

"Otomatis dengan adanya penambangan air keruh, berdampak pada bergesernya habitat ikan-ikan, belum lagi perubahan bentang alam, hingga berkurangnya sumber air bersih," tegasnya.

Karena dampak-dampak tersebut, maka perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diwajibkan melakukan reklamasi atau recovery pasca eksplorasi.

Apalagi kata Amri, fasilitas jalan di wilayah tambang rusak karena dipenuhi pasir dan hal tersebut tidak sesuai UU.

Baca juga: 8 Are Tanah Warga Raib Imbas Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya

Penampakan kondisi jalan imbas pengangkutan pasir PT AMG di Desa Pohgading, Lombok Timur. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

"Perusahaan wajib membuat akses jalan sesuai standar pertambangan, bukan malah merusak yang sudah ada dan sekali lagi warga bisa menuntutnya," tegasnya.

Meski ada kasus korupsi, tidak berhenti tanggung jawab lingkungan yang harus dikembalikan persis seperti sebelumnya.

Karena aktivitas itu, banyak warga yg terdampak.

Jika tidak reklamasi, akan jadi tempat berbahaya sehingga tidak heran ada dampak jangka panjang seperti gagal panen dan air berkurang.

Walhi NTB menduga banyak aktivitas yang tidak sesuai regulasi termasuk pembiaran oleh pejabat negara, yakni pemberi izin pada tahun 2011 sampai hari ini.

"Makanya Walhi NTB akan lakukan investigasi kondisi faktual dan dampak terhadap warga," akunya.

Tindak lanjutnya, Walhi NTB akan melakukan upaya hukum jika ditemukan tidak adanya pemulihan seusai aturan yang ada.

(*)

Berita Terkini