“Menurut saya agar ditinjau kembali bahwa proses penjualan aset itu, harus dinyatakan bahwa dilakukan secara melawan hukum,” kata Muzakir.
“Nah karena dia cara prosesnya melawan hukum maka kontraknya harus dibatalkan, dan gubernur (serta) pemerintah wajib mengembalikan pada posisi semula. Bahwa aset-aset yang telah dijual itu dikembalikan menjadi milik pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah Indonesia,” lanjutnya.
Pasalnya, ia menyebut bahwa jika aset pemerinta ingin dijual, maka harus melewati prosedur hukum yang sah seperti misalnya melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, dalam kasus ini ia dapat memastikan bahwa hal ini sudah mengandung kecacatan hukum.
"Oleh sebab itu sebaiknya pemerintah dalam hal ini Pemda untuk membatalkan kontrak penjualan aset Gili Trawangan itu untuk dikembalikan kepada Pemda,” jelasnya.
“Atau dulu malah mungkin dikelola oleh pusat agar supaya tidak dijual dalam satu bagian daripada (terjadi seperti) ini,” sambungnya.
Terlebih, sambung guru besar UII itu, pemerintah potensial meraup banyak wisatawan ke Gili Trawangan, melalui berbagai acara internasional. Ini dinilai dapat menjadi peluang bagi negara dalam memajukan pertumbuhan ekonomi. (*)