Sosialisasi hingga penegakkan hukum tentang cukai ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak menjual atau memperdagangkan barang tanpa dilengkapi pita cukai, cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan.
"Masyarakat menjadi sadar hukum dan peredaran barang kena cukai illegal dapat ditekan seminimal mungkin,’’ harapnya.
Di sisi lain, kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan negara/daerah yang bersumber dari DBHCHT.
"Jika penerimaan negara dari cukai ini meningkat, tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,’’ tukasnya.
Diakui, tugas satgas tidak akan maksimal tanpa didukung oleh masyarakat. Untuk itu, Satpol PP KSB berharap masyarakat berperan aktif membantu tugas satgas.
‘’Laporkan peredaran rokok illegal ke kantor bea cukai terdekat atau melalui Satgas. Bisa juga menghubungi nomor 1500225,’’ harapnya.
Bagaimana peredaran barang kena cukai di KSB? Sejauh ini peredaran rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu masih saja ditemukan di Sumbawa Barat.
Hanya saja melalui langkah-langkah yang dilakukan selama ini, jumlahnya terus menurun.
"Tetap ada, tapi jumlahnya tiap tahun selalu menurun. Terutama untuk rokok. Ini menunjukkan kalau masyarakat kita sadar hukum sangat memahami bahwa pita cukai itu penting dan ini kami berikan apresiasi,’’ tambahnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.