Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan barang kena cukai.
Kepala Satpol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan, Selasa (28/2/2023) menjelaskan barang kena cukai illegal yang wajib diberantas antara lain tembakau iris, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas maupun pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukkan.
"Saat ini penyusunan satgas masih kita lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama satgas ini segera bekerja,’’ katanya.
Dasar hukum penegakkan cukai illegal atau barang tanpa cukai ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai pasal 34.
Baca juga: 45 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Lombok Timur
"Dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU tadi, pejabat bea cukai dapat meminta bantuan kepolisian, TNI dan atau instansi lainnya,’’ tegasnya.
Di lapangan, pelaksanaan UU ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Pemantauan maupun penindakan terhadap cukai palsu ini dilakukan oleh satgas. Satgas terdiri dari pihak bea cukai sendiri, unsur kepolisian/TNI maupun instansi pemerintah terkait,’’ paparnya.
Apa saja tugas satgas? Agus King demikian disapa menegaskan ada empat tugas utama yang nantinya menjadi tanggungjawab dan wewenang satgas.
Baca juga: Bea Cukai Mataram Lampaui Target Tahunan Hanya dalam Waktu Tiga Hari Saja
Pertama, menyusun rencana kegiatan dan penganggran (RKP). Kedua, melakukan tindakan atau langkah preemtif yang bersifat persuasif mengenai ketentuan di bidang cukai.
Ketiga, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal melalui pengumpulan informasi dan keempat pemberantasan barang kena cukai melalui operasi gabungan di bawah koordinasi Bea Cukai.
"Sosialisasi maupun penegakkan hukum nantinya akan dilakukan Pemda KSB melalui Satgas. Dengan kata lain, pemberantasan rokok illegal dan barang kena cukai lainnya dilaksanakan bersama oleh Satgas,’’ tandasnya.
Agus menambahkan, operasi di lapangan atau penegakan hukum merupakan langkah akhir.
Untuk tahap awal, nantinya akan dilakukan sosialisasi baik itu di kecamatan, lingkup pemda KSB hingga desa atau kelurahan.
"Untuk KSB kita juga akan sosialisasi ke desa atau kelurahan yang dianggap jauh dari jalur lintas utama. Pengalaman kita beberapa tahun terakhir, rata-rata peredarannya itu di wilayah jauh (pelosok) yang memang sulit dijangkau dan diawasi,’’ bebernya.