“Kegiatan Coklit ini berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Untuk bisa menyelesaikan tugas sesuai waktu itu, maka petugas kami mendatangi warga dimanapun mereka berada," ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan dan mencocokkan antara data yang kami pegang, dengan data kependudukan yang dipegang oleh warga yang bersangkutan.
Lanjut Mursalin, untuk dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Seperti Warga Negara Indonesia, kemudian genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah.
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilih dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Mursalin mengimbau seluruh masyarakat Kota Bima, untuk berpartisipasi serta mendukung dan menerima Pantarlih yang akan melaksanakan Coklit data pemilih tersebut.
Dengan menyiapkan dokumen kependudukan berupa KTP-e dan juga Kartu Keluarga.
“Sehingga nanti petugas kami dapat mencocokkan dan mencatat data pemilih secara akurat, mutakhir dan komprehensif,” tuturnya.
Baca juga: Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya
Menghindari aksi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Mursalin menegaskan, agar masyarakat mengenali ciri-ciri Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Diantaranya, mengenakan id card, topi dan rompi berwarna hitam bertuliskan Pantarlih, dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua PPS setempat.
“Jangan lagi ada data warga yang sudah meninggal dunia, masih masuk dalam daftar pemilih. Intinya, cocokkan data warga dan menelitinya, sehingga akan didapat data pemilih akurat dan mutakhir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.
(*)