Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Bima menghadapi tantangan tersendiri saat ini.
Terutama Pantarlih yang berada di wilayah penduduk dengan mata pencaharian utama sebagai petani yang tinggal di perbukitan.
Saat musim tanam seperti ini, Pantarlih harus naik perbukitan dan pegunungan di Kota Bima.
Pasalnya, kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sedang berlangsung.
Untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih tersebut, Pantarlih harus mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Baca juga: 400 Orang Petugas Pantarlih di Kota Bima Dilantik
Bagi warga yang tidak berhasil ditemui di rumahnya karena sedang berladang, Pantarlih pun melakukan Coklit hingga ke ladang mereka.
Seperti yang dilakukan Pantarlih di Kelurahan Dodu dan Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasana’e Timur, beberapa hari yang lalu.
Ketua KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, pelaksanaan Coklit yang dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 tersebut melibatkan 400 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima.
Dalam melaksanakan Coklit Pantarlih akan mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Dalam pelaksanaan Coklit tersebut, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh warga masyarakat.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemasangan atau penempelan stiker tanda terdaftar dalam daftar pemilih, di setiap rumah warga yang telah Coklit.
Lanjut Mursalin, selain mendatangi warga dari rumah ke rumah, ada beberapa Pantarlih yang harus menemui warga di ladang mereka.
Karena sebagain besar masyarakat yang berada di kelurahan tersebut beraktifitas sebagai petani.
Sehingga mereka akan sangat jarang sekali bisa ditemui di rumahnya.
“Kegiatan Coklit ini berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Untuk bisa menyelesaikan tugas sesuai waktu itu, maka petugas kami mendatangi warga dimanapun mereka berada," ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan dan mencocokkan antara data yang kami pegang, dengan data kependudukan yang dipegang oleh warga yang bersangkutan.
Lanjut Mursalin, untuk dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Seperti Warga Negara Indonesia, kemudian genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah.
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilih dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Mursalin mengimbau seluruh masyarakat Kota Bima, untuk berpartisipasi serta mendukung dan menerima Pantarlih yang akan melaksanakan Coklit data pemilih tersebut.
Dengan menyiapkan dokumen kependudukan berupa KTP-e dan juga Kartu Keluarga.
“Sehingga nanti petugas kami dapat mencocokkan dan mencatat data pemilih secara akurat, mutakhir dan komprehensif,” tuturnya.
Baca juga: Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya
Menghindari aksi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Mursalin menegaskan, agar masyarakat mengenali ciri-ciri Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Diantaranya, mengenakan id card, topi dan rompi berwarna hitam bertuliskan Pantarlih, dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua PPS setempat.
“Jangan lagi ada data warga yang sudah meninggal dunia, masih masuk dalam daftar pemilih. Intinya, cocokkan data warga dan menelitinya, sehingga akan didapat data pemilih akurat dan mutakhir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.
(*)