Sementara itu, Hery menjamin kasus perusakan dan pencurian dengan pelapor Ibu Saina berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Satreskrim Polres Lotim sudah profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami tindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpenuhi unsur pidananya atau buktinya sesuai pasal 184 KUHP," jelas Hery.
Dia membeberkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk H. Sukismoyo.
Hanya saja, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan bukti lainnya untuk dilanjutkan.
Salah satunya, bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi laporan pelapor.
Baca juga: Korban Perusakan Bale Lumbung di Lombok Timur Diintimidasi, Berharap Kasus Segera Ditangani
Menanggapi surat pengaduan laporan pelapor ke Presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman, Kapolres menganggap bahwa laporan tersebut karena korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.
Satreskrim Polres Lombok Timur sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.
"Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan," ungkap Hery.
(*)