Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Lombok Timur meminta kejelasan penanganan kasus perusakan bale lumbung, Senin (9/1/2023).
Mereka langsung menemui Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono untuk mempertanyakan kasus yang menimpa nenek Saniah (64).
Sebab, kasus warga Dusun Kedome Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur tak kunjung menemui titik terang.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri ini, wartawan tidak diperkenankan masuk dengan alasan pembicaraan tertutup.
Ketua HMI Cabang Selong, Lombok Timur Jusman Haerul Hadi menegaskan, kasus Sainah ini cukup sederhana.
Baca juga: Kasusnya Lambat Diproses, Korban Penjarahan dan Perusakan Datangi Polres Lombok Timur
"Kami cuma meminta progres kasus ini agar menjadi terang. Jangan sampai ada dugaan yang tidak-tidak sehingga kasus ini terkesan berjalan di tempat," ucapnya.
Kasus perusakan dan penjarahan yang menimpa Saniah masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik, sambung dia, berhati-hati karena terjadi saling lapor.
"Ibu Sainah melaporkan ada pengrusakan dan pencurian, sedangkan H. Sukismoyo melaporkan kasus penipuan," kata Jusman.
Meski demikian, kata Jusman, kedua kasus ini merupakan delik yang berbeda.
Tetapi, setidak-tidaknya laporan masyarakat harus ditindaklanjuti.
Jusman mengungkapkan, kasus Sainah didapatkan penjelasan dari penyidik agar melengkapi berkas-berkas kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi titik permasalahan.
"Kami akan investigasi kasus ini hingga menemui titik terang. Sekali lagi, kami akan kawal hingga tuntas. Kami tidak mau kasus ini ada permainan. Kita boleh menduga tapi tidak menuduh," janji Jusman.
Jusman memastikan Sainah dan H. Sukismoyo masing-masing saling melaporkan dengan delik yang berbeda.
Sementara itu, Hery menjamin kasus perusakan dan pencurian dengan pelapor Ibu Saina berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Satreskrim Polres Lotim sudah profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami tindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpenuhi unsur pidananya atau buktinya sesuai pasal 184 KUHP," jelas Hery.
Dia membeberkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk H. Sukismoyo.
Hanya saja, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan bukti lainnya untuk dilanjutkan.
Salah satunya, bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi laporan pelapor.
Baca juga: Korban Perusakan Bale Lumbung di Lombok Timur Diintimidasi, Berharap Kasus Segera Ditangani
Menanggapi surat pengaduan laporan pelapor ke Presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman, Kapolres menganggap bahwa laporan tersebut karena korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.
Satreskrim Polres Lombok Timur sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.
"Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan," ungkap Hery.
(*)