Berita Lombok Timur
Kasusnya Lambat Diproses, Korban Penjarahan dan Perusakan Datangi Polres Lombok Timur
Dalam upaya mencari keadilan, Ibu Saina bersama keluarganya sempat ingin menemui Kapolres Lotim AKBP Herry Indro Cahyono.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sainah, wanita berusia 64 tahun, korban perusakan dan penjarahan bale adat lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, mendatangi Polres Lombok Timur, Rabu (28/12/2022).
Kedatangannya hanya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang dihadapinya yang selama ini dianggap berjalan di tempat.
Wanita yang juga seorang budayawan asal Lombok Timur itu merasa putus asa.
Dua laporannya dalam kasus perusakan bale adat dan penjarahan harta hingga kini seolah-olah tak menemui titik terang.
Baca juga: Viral Video Penjarahan Mobil Pengangkut Bantuan Gempa Sulbar, Ini Penjelasan Polisi
Dalam upaya mencari keadilan, Ibu Saina bersama keluarganya sempat ingin menemui Kapolres Lotim AKBP Herry Indro Cahyono.
Namun, orang nomor satu di jajaran Polres Lombok Timur itu tidak berada di tempat.
Saat ditemui TribunLombok.com, Saina berkeinginan kasusnya ditangani dengan cepat dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Sudah dua bulan sejak laporan saya, kasus yang menimpa saya tidak ada perkembangan. Jika saya tidak mendapat keadilan di sini, saya akan meminta keadilan ke presiden dan kapolri," terang Saina.
Baca juga: Perampok Rumah Wali Kota Blitar Rusak CCTV dan Bawa Dekoder, Polisi: Diduga Pakai Mobil Pelat Merah
Padahal kata dia, perusakan dan penjarahan barang berharga miliknya itu dilakukan pada siang hari dan disaksikan banyak orang.
Lagi pula, siapa-siapa pelakunya sudah jelas yang sudah terekam di kamera pengawas (cctv).
Sejauh ini tambah Saina, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan dilakukan perusakan dan penjarahan di kediamannya itu.
Mempercepat proses kasus yang dihadapinya, terang Saina, hanya untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Jika ditilik dari kondisi bangunan yang saat ini sudah mengalami kerusakan, Bunda Saina, demikian dia disapa, tidak ingin kerusakan bertambah parah karena kondisi hujan.
"Kita ingin kasus ini segera diselesaikan," pinta Saina.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung terjadi pada 3 November 2022 lalu.
Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang juga melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai Rp83 juta lebih dan uang sebesar Rp35 juta.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Usman menegaskan jika kasus perusakan dan penjarahan di Ketapang Raya itu sedang dalam pemeriksaan.
"Kita sudah periksa saksi-saksi sebanyak 2 orang. Dan mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan di sini," ujar Nicolas Usman.
Diakui lambatnya kasus ini lantaran banyaknya kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.