Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Gaji honorer di Kota Bima saat ini berkisar Rp750.000 per bulan.
Angka ini masih jauh dari UMK Kota Bima 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri, yakni sebesar Rp2,4 juta lebih.
Artinya, gaji para honorer yang tersebar di Pemerintahan Kota Bima belum sesuai UMK.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Bima merasa tidak melanggar ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
"Pemerintah tidak melanggar ketentuan UMK, karena ada klausul kontrak kerja yang dikontrak berdasarkan kegiatan. Jika kegiatan selesai, ya kontrak selesai," jelas Kepala Bappeda Kota Bima, H Fakhrunraji.
Baca juga: UMK Kota Bima 2023 Naik 7 Persen Jadi Rp2.425.030
Selain merujuk pada kontrak kerja, Fakhrunraji, juga menyebut soal kemampuan anggaran daerah dalam menggaji tenaga honorer terbatas.
Termasuk soal pekerjaan adalah pilihan, seseorang yang bekerja telah memilih mengabdi sebagai honorer maka gaji yang diperoleh besarannya sekian.
Jika tidak sesuai, maka bisa meninggalkan pekerjaan honorer dan jika tetap melakoninya maka hal tersebut diterima.
"Pekerjaan ini pilihan. Ada yang di perusahaan, ada yang mau honorer di pemerintah dan itu sudah di tahu gajinya," katanya.
Walaupun demikian bagi Fakhrunraji, menaati ketentuan pengupahan wajib dilakukan oleh siapapun.
Namun keberadaan honorer di pemerintahan, tidak bisa disamakan.
"Persoalannya menempatkan siapa dan apa. Apakah pegawai kontrak ini sama dengan swasta atau tidak, tanggung jawab dan tugasnya bagaimana," tandasnya.
Satu-satunya solusi yang bisa diambil pemerintah saat ini, tambah Fakhrunraji, dengan mendorong rekruitmen PPPK sehingga status honorer meningkat dan mendapatkan gaji yang layak.
(*)