Berita Bima
UMK Kota Bima 2023 Naik 7 Persen Jadi Rp2.425.030
Ada peningkatan yang cukup signifikan pada UMK Kota Bima 2023, dibandingkan pada tahun 2022 sebelumnya UMK yang sebesar Rp2.265.376
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima naik 7,01 persen pada tahun 2023.
Kenaikan UMK Kota Bima 2023 ini dipastikan setelah usulan disetujui Provinsi NTB.
Besarannya yakni sebesar Rp2.425.030 dari UMK Kota bima sebelumnya yang sebesar Rp2.265.376.
"Sesuai keputusan Gubernur NTB nomor 561-842 tahun 2022, UMK tahun 2023 sebesar 2.425.030 rupiah," ujar Kepala Disnaker Kota Bima, H Tafsir.
Ia menjelaskan, ada peningkatan yang cukup signifikan pada UMK Kota Bima 2023, dibandingkan pada tahun 2022 sebelumnya yang sebesar Rp2.265.376.
Baca juga: Daftar Perbandingan UMK NTB 2023: Kota Mataram Tertinggi, Lombok Utara Terendah
"Aturan UMK ini harus dilaksanakan oleh perusahaan menengah ke atas, sedangkan untuk perusahaan menengah ke bawah akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi usaha tersebut," katanya.
Mantan kepala Bappeda Litbang itu menambahkan, Disnaker akan selalu memonitoring di sejumlah perusahaan apakah UMK ini dijalankan atau tidak untuk menindaklanjuti penerapan aturan tersebut.
"Bila UMK ini tidak diterapkan, maka karyawan atau pegawai bisa melapor pada pemerintah agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat," tambahnya.
(*)