Berita NTB

Mediasi Perkara Fihiruddin dan DPRD NTB Gagal, Sidang Berlanjut

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mediasi Perkara Fihiruddin dan DPRD NTB Gagal, Sidang Berlanjut - Suasana upaya mediasi kasus Fihiruddin dengan DPRD NTB yang gagal, di Pengadilan Negeri Mataram, pada Selasa (20/12/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pihak pengacara tergugat Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).

Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan kalau mediasi ini tidak berhasil tapi di luar masih bisa. Kami hanya bisa memperpanjang mediasi, tapi jika mau berdamai," kata Kadek.

Tim Pengacara Fihiruddin, L Muh Salahuddin mengatakan dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang gugatan akan berjalan.

Baca juga: DPRD NTB Kompak Menyeret Fihiruddin ke Meja Hukum, Semua Fraksi Dewan Bersatu

"Nanti sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan," katanya.

Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan mengatakan selama dua kali proses mediasi, kliennya Fihiruddin selalu datang.

Itu menunjukkan bahwa kliennya membuka ruang untuk perdamaian.

"Itu menunjukkan klien kami membuka ruang perdamaian yang disediakan hukum. Itu menjawab opini di publik yang menuduh dia tidak mau berdamai," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda Disomasi THPR Terkait Kasus Fihiruddin

Pada faktanya, tergugat telah dua kali tidak hadir pada mediasi tersebut. Meskipun pekan lalu sempat dipanggil hakim, namun hari ini juga tergugat berhalangan hadir.

"Jadi faktanya pihak tergugat dua kali tidak hadir. Mediasi dinyatakan gagal," ujarnya, dilansir koranntb.com.

Untuk diketahui, Fihiruddin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Baiq Isvie Rupaeda.

Itu karena laporan Baiq Isvie ke Polda NTB atas kasus ITE Fihiruddin tidak menggunakan mekanisme laporan sesama ketentuan yang berlaku.

"Mengenai prosedur laporan juga kapasitas Isvie apakah sebagai pribadi atau lembaga pimpinan dalam melapor. Pribadi tidak bisa mewakili unsur SARA dalam ITE. Kalau kelembagaan memiliki prosedur yang harusnya jelas," ujarnya.

Terkait upaya perdamaian di luar pengadilan, Ikhwan membuka ruang untuk itu.

Halaman
12

Berita Terkini