Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda Disomasi THPR Terkait Kasus Fihiruddin

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Rabu (9/11/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan aktivis M Fihiruddin dan DPRD NTB terus bergulir dan memanas.

Tim Kuasa Hukum M Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dan melayangkan somasi.

Hal ini dilakukan THPR usai memenuhi panggilan klarifikasi tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu (9/11/2022).

Secara spesifik THPR bermaksud menemui ketua BK DPRD NTB, mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota DPRD NTB.

Kasus ini menjadi viral setelah sebelumnya Fihiruddin menyampaikan pertanyaan dalam group WhatsApp Pojok NTB.

Baca juga: Cegah Narkotika Jelang WSBK Mandalika 2022, Polisi Lakukan Tes Urine Penghuni Indekos, 1 Positif

Selain mendesak penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba THPR juga mensomasi ketua DPRD NTB.

Ketua Tim THPR Dr Irpan Suriadiata mengatakan, kedangannya di Polda NTB untuk memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus.

"Tadi kita bersama tim datangi Krimsus Polda NTB untuk mengkonfirmasi jadwal pemanggilan klien kami terkait laporan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan ketua DPRD NTB," kata Irpan Suriadiata.

Ia menegaskan, pihaknya juga bertandang ke BK DPRD NTB usai dari Polda.

Menurut dia, dalam kasus Fihiruddin, THPR sangat menyayangkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang melaporkan Fihir.

Sebagai warga negara dia sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Provinsi NTB.

Tindakan tersebut dinilai tidak proporsional dalam merespons pertanyaan saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 11 oktober tahun 2022, pukul 11:33 Wita.

DPRD NTB mestinya tidak melaporkan warga negara yang memiliki itikad baik berpartisipasi mendorong ditegakannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan.

Terlebih hal itu terkait anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana dan atau pelanggaran kode etik.

Halaman
12

Berita Terkini