Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda Disomasi THPR Terkait Kasus Fihiruddin

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Rabu (9/11/2022).

Irpan menekankan, tindakan kontra produktif DPRD NTB dengan melaporkan warga dinilai upaya secara sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD NTB.

Padahal seharusnya berbekal kabar dari pertanyaan Fihir, DPRD NTB semestinya mengambil langkah cepat.

Secaa prosedural memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kabar tersebut.

"Untuk didengar keteranganya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB," ujarnya.

Hal inilah yang membuat THPR merasa perlu mendatangi BK DPRD NTB.

THPR mendesak BK untuk mengusut kasus ini secara internal.

Selaku pihak yang dilaporkan, dia merasa berkepentingan menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Provinsi NTB tentang "kabar angin" tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu.

"Diharapkan badan kehormatan DPRD NTB sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaam atas "kabar angin" tersebut," tukasnya.

Menurut dia, sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya, THPR merasa terpanggil datang ke badan kehormatan guna menjelaskan kabar tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak ada suatu niatan sedikit pun dari klien kami saudara Fihiruddin untuk merusak, mencemarkan nama baik, dan kehormatan lembaga terhormat DPRD NTB," tegas Irpan.

Ia menambahkan, THPR mendesak Badan Kehormatan DPRD NTB agar segera memanggil oknum dewan yang diduga melanggar kode etik.

(*)

Berita Terkini