Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan aktivis M Fihiruddin dan DPRD NTB terus bergulir dan memanas.
Tim Kuasa Hukum M Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dan melayangkan somasi.
Hal ini dilakukan THPR usai memenuhi panggilan klarifikasi tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu (9/11/2022).
Secara spesifik THPR bermaksud menemui ketua BK DPRD NTB, mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota DPRD NTB.
Kasus ini menjadi viral setelah sebelumnya Fihiruddin menyampaikan pertanyaan dalam group WhatsApp Pojok NTB.
Baca juga: Cegah Narkotika Jelang WSBK Mandalika 2022, Polisi Lakukan Tes Urine Penghuni Indekos, 1 Positif
Selain mendesak penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba THPR juga mensomasi ketua DPRD NTB.
Ketua Tim THPR Dr Irpan Suriadiata mengatakan, kedangannya di Polda NTB untuk memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus.
"Tadi kita bersama tim datangi Krimsus Polda NTB untuk mengkonfirmasi jadwal pemanggilan klien kami terkait laporan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan ketua DPRD NTB," kata Irpan Suriadiata.
Ia menegaskan, pihaknya juga bertandang ke BK DPRD NTB usai dari Polda.
Menurut dia, dalam kasus Fihiruddin, THPR sangat menyayangkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang melaporkan Fihir.
Sebagai warga negara dia sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Provinsi NTB.
Tindakan tersebut dinilai tidak proporsional dalam merespons pertanyaan saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 11 oktober tahun 2022, pukul 11:33 Wita.
DPRD NTB mestinya tidak melaporkan warga negara yang memiliki itikad baik berpartisipasi mendorong ditegakannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan.
Terlebih hal itu terkait anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana dan atau pelanggaran kode etik.
Irpan menekankan, tindakan kontra produktif DPRD NTB dengan melaporkan warga dinilai upaya secara sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD NTB.
Padahal seharusnya berbekal kabar dari pertanyaan Fihir, DPRD NTB semestinya mengambil langkah cepat.
Secaa prosedural memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kabar tersebut.
"Untuk didengar keteranganya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB," ujarnya.
Hal inilah yang membuat THPR merasa perlu mendatangi BK DPRD NTB.
THPR mendesak BK untuk mengusut kasus ini secara internal.
Selaku pihak yang dilaporkan, dia merasa berkepentingan menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Provinsi NTB tentang "kabar angin" tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu.
"Diharapkan badan kehormatan DPRD NTB sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaam atas "kabar angin" tersebut," tukasnya.
Menurut dia, sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya, THPR merasa terpanggil datang ke badan kehormatan guna menjelaskan kabar tersebut.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak ada suatu niatan sedikit pun dari klien kami saudara Fihiruddin untuk merusak, mencemarkan nama baik, dan kehormatan lembaga terhormat DPRD NTB," tegas Irpan.
Ia menambahkan, THPR mendesak Badan Kehormatan DPRD NTB agar segera memanggil oknum dewan yang diduga melanggar kode etik.
(*)