Berita Lombok Tengah

Bocah 10 Tahun di Lombok Tengah Dicabuli Ayah Tiri, Awalnya Diberi Tontonan Video Asusila

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah tiri pelaku pencabulan pada bocah 10 tahun (kanan) menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah.

Korban mengetahui sudah dicabuli pelaku namun tidak berani melawan.

Baca juga: Geram Anak Di Bawah Umur Rudapaksa Gadis di Hutan, Hotman Paris: Pantas Kah Dikembalikan ke Ortu?

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sejak Selasa (18/10/2022) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri korban ini terancam hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku masih ada hubungan keluarga.


(*)

Berita Terkini