Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016, menyeret tiga tersangka.
Proyek pengadaan dengan total nilai Rp14,5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Status ini naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dengan inisial MT
Baru-baru ini, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka, yakni mantan Kabid di Dinas Pertanian, laki-laki berinisial M dan mantan Kasi perempuan berinisial NMY.
Baca juga: Kasus Korupsi Uang Makan Minum Pasien RSUD Sondosia Bima, Orang Dalam Berpeluang Jadi Tersangka Baru
"Tiga tersangka ini kami buat dalam dua berkas. MT satu berkas. Sedangkan M dan NMY, gabung satu berkas," ungkap Kasat Reskrim, AKP Masdidin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (20/9/2022).
Masdidin menjelaskan, peran MT dalam pengadaan Saprodi cetak sawah baru tersebut karena ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan M dan NMY, diduga turut serta dalam dugaan korupsi yang dilakukan MT.
"Untuk tersangka M sudah pensiun dan tersangka NM masih aktif sebagai ASN," lanjut dia.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Diperiksa Hari Ini, Sirajudin : Saya Sedang Ada Urusan
Untuk berkas perkara dengan tersangka MT, telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Begitupun dengan berkas M dan NMY, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, sekitar dua bulan lalu.
"Sampai sekarang, belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan," akunya.
Masdidin menjelaskan, kedua tersangka M dan NMY disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang undang Korupsi, junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan.
"Korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugiannya besar, capai lima miliar," jelasnya.
Penetapan kedua tersangka lanjut dia, dilakukan setelah tersangka MT diperiksa dan dilakukan gelar perkara di Polda NTB.