Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, meminta seluruh masyarakat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Jadwal pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota, diperpanjang hingga 3 September 2022 mendatang.
Untuk itu, pengecekan NIK masih bisa dilakukan pada laman infopemilu.kpu.go.id. untuk memastikan, apakah NIK warga tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik pada SIPOL atau tidak.
Baca juga: Cara Membeli Tiket WSBK Mandalika 2022 di Aplikasi Tokopedia
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
Namun, jadwal pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang oleh KPU RI, sampai dengan tanggal 3 September 2022 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Lombok Utara Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2022
Lanjut Mursalin, sosialisasi pengecekan NIK pada infopemilu.kpu.go.id tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah dini, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih aktif untuk melakukan pengecekan mandiri, karena langkah-langkah pengecekannya sangat mudah.
“Klik laman infopemilu.kpu.go.id , kemudian klik menu Cek Anggota Parpol, selanjutnya akan muncul kolom pengetikan NIK. Setelah itu, anda mengetik NIK dan mencentang pada kolom I’m not a robot,” jelas Mursalin.
Apabila NIK tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi SIPOL, maka akan muncul keterangan bahwa NIK dimaksud tidak ada dalam SIPOL.
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi NTB 3 Agustus 2022, Waspada Gelombang 4 Meter
Tetapi, apabila NIK tersebut ada dalam SIPOL, maka akan muncul keterangan NIK ada dalam SIPOL.
“Apabila masyarakat keberatan karena merasa bukan anggota Parpol mana pun, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan pengisian pada menu Tanggapan,” ujar Mursalin.
Diakui Mursalin, sejak dilakukan kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol dari tanggal 16 Agustus lalu, hingga saat ini KPU Kota Bima telah menerima sejumlah nama masyarakat yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Kota Bima.
Terhadap nama-nama tersebut, berdasarkan arahan dari KPU Provinsi NTB, datanya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB secara kolektif.
“Untuk nama masyarakat yang diduga dicatut tersebut, sudah kami teruskan ke KPU RI melalui KPU NTB,” tegas Mursalin.