KPU Kota Bima Ajak Masyarakat Cek NIK, Pastikan Terdaftar atau Tidak sebagai Anggota Parpol

Penulis: Atina
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin. 

Ditambahkan Mursalin, untuk rincian kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, kegiatan Verifikasi Administrasi oleh Tim verifikator berlangsung dari Tanggal 16 Agustus sampai 3 September 2022.

Kemudian, masa Tindak Lanjut oleh Parpol terhadap hasil Vermin KPU Kota Bima, berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September 2022.

Selanjutnya, KPU Kota Bima akan melakukan Verifikasi terhadap hasil Tindak Lanjut oleh Partai Politik pada tanggal 4 dan 5 September 2022.

Sekaligus melakukan Klarifikasi Secara Langsung terhadap anggota Partai Politik, yang belum dapat ditentukan statusnya.

Kemudian, tanggal 7 dan 8 September 2022, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL.

“Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 39 Tahun 2022,” pungkasnya.

(*) 

Berita Terkini